http://csstatic.com/banners/clixsense_gpt120x600a.png
Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori
satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer
Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat
CPNS tahun ini juga.
"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah
diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer
tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB
Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,
Jumat (1/6).
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga
honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan
data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP)
yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati
seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.